JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan pajak PT The Master Steel, Selasa (21/5/2013). Keempat pegawai pajak yang akan diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Eka Gunawan, Ikbal Thoha Saleh, Nana Supriatna, dan Awwam Munazat.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Keempatnya diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus yang melibatkan dua pemeriksa pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darymayanto tersebut. KPK menetapkan Dian dan Eko sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji dari Manajer PT The Master Steel Effendi Komala dan Teddwi Muliawan. Kedua manajer Master Steel ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diduga, pemberian uang kepada dua pemeriksa pajak ini berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan baja itu menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany beberapa waktu lalu mengungkapkan, pembayaran pajak perusahaan itu memang bermasalah.
Menurut Fuad, masalah pajak PT The Master Steel tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Ditjen Pajak. Ada tim penyidik yang dibentuk untuk menangani masalah PT The Master Steel. Tim tersebut terdiri dari beberapa orang, di antaranya Dian dan Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.