Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Belum Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Kompas.com - 08/05/2013, 08:42 WIB
Nina Susilo

Penulis

Selain itu, 68 caleg PBB belum menyerahkan berkas sama sekali. Caleg PDI-P yang memenuhi syarat baru 3 dari 545 nama, sedangkan Partai Gerindra baru 89 orang dari 560 kandidat.

Caleg-caleg yang relatif tertib administrasi tampak pada Partai Golkar dengan 358 caleg memenuhi syarat, Partai Demokrat 365 caleg, dan Partai Amanat Nasional 396. Namun, 26 caleg PAN belum menyerahkan berkas sama sekali.

Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo tidak terkejut dengan hasil itu. Sebab, katanya, PDI-P belum mengisi nomor urut dan daerah pemilihan secara rinci.

Penyerahan nama-nama caleg dilakukan untuk memenuhi tahapan yang ditentukan KPU sambil mengecek ulang kemungkinan caleg ganda.

Sejauh ini, dua caleg PDI-P terdaftar pula di partai lain. Mereka, lanjut Tjahjo, dicoret dari daftar dan diganti nama lain. Sementara itu, anggota tim manajemen pemenangan Pemilu PKS Dono Pratomo mengatakan, kekurangan berkas caleg PKS umumnya karena formulir BB-8 dan BB-9.

Formulir ini berisi pernyataan akan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai advokat bila terpilih. PKS menilai, formulir ini tidak perlu diisi bila caleg bukan advokat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 549 caleg yang sama sekali belum menyerahkan berkas tetap bisa melanjutkan pencalonan bila menyerahkan persyaratan secara lengkap pada 9-22 Mei.

Tidak ada masa perbaikan lain. Caleg dari semua parpol pun harus melengkapi semua persyaratan di periode ini.

Gagal memenuhi persyaratan membuat caleg tidak ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Kekurangan syarat, menurut Hadar, umumnya foto dan dokumen-dokumen pernyataan serta ijazah yang dilegalisasi.

Dari verifikasi KPU, ditemukan 25 nama yang terdaftar di dua parpol atau lebih dari satu daerah pemilihan. Parpol, kata Husni, bisa mengganti atau mengklarifikasi kepada caleg.

Namun, KPU akan mencoret nama ganda bila masih ada di DCS. Terkait pencalonan Susno Duadji, caleg PBB dari dapil Jawa Barat, Hadar mengatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, terpidana dengan ancaman sampai 5 tahun penjara tidak bisa menjadi caleg.

Caleg yang masih duduk sebagai DPRD dari parpol-parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014 tetap harus mengundurkan diri dari parpol asal dan jabatan di DPRD.

"Meskipun Peraturan KPU 13/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD masih diuji di Mahkamah Agung, aturan tetap berlaku. Caleg harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai asal yang diketahui ketua umum," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com