Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 17,6 Persen Caleg Tanpa Kartu Parpol

Kompas.com - 06/05/2013, 13:20 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 17,6 persen calon legislatif DPR ternyata tidak memiliki kartu tanda anggota partainya masing-masing.

Ini menandakan partai politik tergesa-gesa menyusun daftar caleg. Selain itu, parpol juga terkesan asal merekrut calon yang belum diketahui kualitas dan integritasnya.

Peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (6/5/2013) di Jakarta mengatakan, Formappi menemukan ada 1.156 caleg atau 17,6 persen dari total 6.576 caleg yang belum memiliki KTA.

PKPI menjadi parpol yang paling banyak mendaftarkan caleg tanpa KTA, mencapai 45 persen.

Berturut-turut adalah PBB (32,3 persen), Hanura (30,4), PPP (27,7), PKB (24,1), Nasdem (17,1), PDIP (11,3), Gerinda (8,8), PKS (6,7), PAN (6,3), Golkar (2,1), Demokrat (0,4).

Setiap parpol rata-rata mendaftarkan 560 caleg, sesuai batas maksimal yang ditetapkan KPU. Menurut Lucius, kartu tanda anggota (KTA) merupakan syarat menjadi caleg sesuai Pasal 19 (n) UU Pemilu.

KTA merupakan salah satu dari sekian banyak dokumen persyaratan lain yang wajib disertakan caleg saat mendaftar.

"Formappi mengambil sampel KTA hanya demi melihat keseriusan partai maupun calon dalam mempersiapkan diri menjadi caleg," katanya.

Ketiadaan KTA tentu menimbulkan tanda tanya besar. Lucius menilai caleg yang disodorkan merupakan caleg dadakan yang didaftarkan di menit-menit terakhir.

"Bagi kandidat, sudah jelas tanpa KTA, dia hanya menelanjangi dirinya sebagai caleg pragmatis, yang ujug-ujug berniat terjun ke politik tanpa peduli sama sekali dengan ideologi atau misi partai yang mengusungnya," kata Lucius.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com