JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji berubah sikap terkait proses hukum yang menjeratnya. Susno kini akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas putusan tiga tahun enam bulan penjara.
Hal itu disampaikan Susno kepada pihak kejaksaan ketika proses eksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Jawa Barat, Kamis ( 2/5/2013 ) menjelang dini hari.
Dari kejaksaan, proses eksekusi diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto, Pelaksana Harian Kepala Kejari Jakarta Timur Amir Yanto, dan dua jaksa lain. Adapun Susno hanya diantar seorang pria.
"Sampaikan kepada publik, saya dalam keadaan sehat, baik, saya mematuhi hukum. Saya akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK)," kata Didik menirukan pernyataan Susno saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Salah satu pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan, tidak ada pembicaraan mengenai rencana PK sebelum Susno menyerahkan diri. Pihaknya tetap berpendapat bahwa Susno tak dapat dieksekusi lantaran putusan pengadilan cacat hukum sehingga batal demi hukum.
"Andaikan ada perubahan pendapat, saya belum mendapat instruksi, jadi saya tidak dapat komentar. Kami tidak bisa memaksakan kehendak klien kami," kata Fredrich.
Seperti diberitakan, Susno sebelumnya bersikukuh menolak menjalani vonis lantaran putusan pengadilan dengan berbagai alasan. Mantan Kepala Bareskrim Polri menolak menghadiri panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kediamannya di daerah Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi.
Jika kejaksaan tak puas dengan sikapnya, Susno mempersilakan untuk melakukan upaya hukum. "Saya tidak akan melakukan upaya hukum karena saya merasa putusan MA sudah saya terima," kata Susno dalam video yang diunggah di YouTube ketika menjadi buronan.
Baca juga:
Pengacara Bingung Susno Akhirnya Menyerahkan Diri
Susno Ditahan di Blok B bersama 12 TahananJaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno DuadjiYusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.