Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Geledah BJB Terkait Kredit PT CIP

Kompas.com - 02/05/2013, 22:41 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Pusat Bank BJB di Jalan Naripan-Braga, Kota Bandung, Kamis (2/5/2013), terkait kasus kucuran kredit fiktif senilai Rp 250 miliar ke PT Cipta Inti Pramindo oleh Bank BJB Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur.

"Tadi itu terkait kasus kredit PT CIP yang diberikan oleh Bank BJB Surabaya. Ya terkait Yudi Setiawan (Direktur CIP)," kata Tim Divisi Satuan Khusus Perbankan Kejaksaan Agung, Hendra, usai penggeledahan.

Penggeledahan yang dilakukan tujuh orang dari Kejaksaan Agung dan didampingi petugas dari Kejari Bandung itu, dilakukan sejak Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, dan berakhir pukul 21.10 WIB.

Kejaksaan Agung, kata Hendra, dalam menggeledahan tersebut menyita dokumen terkait pencairan kredit fiktif ke PT Cipta Inti Pramindo.

"Penggeledahan seluruhnya berjalan lancar tidak ada yang alot. Enggak ada komputer yang disita cuma dokumen," katanya.

Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut soal penggeledahan tersebut, Hendra menyerahkan hal tersebut kepada Penerangan Umum Kejaksaan Agung. "Untuk selanjutnya silakan ke Penkum dengan Kejagung. Kami hanya diperintahkan," ujarnya.

Usai menggeledah, beberapa orang petugas dari Kejaksaan Agung menyita dua dus besar yang berisi dokumen serta dus kecil berisi segepok dukumen lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut langsung dimasukkan ke mobil Kijang Inova berwarna silver dengan nomor polisi B 8515 XO.

Berdasarkan data yang dihimpun, Bank BJB diketahui mengucurkan kredit senilai Rp 250 miliar ke PT Cipta Inti Pramindo.

Pada dokumen persetujuan kredit nomor 153/SBY-KOM/2011 tertulis kredit senilai Rp 250 miliar itu diperuntukkan buat membiayai proyek tahun 2011, yang pendanaannya diambil dari APBN dan APBD.

Suku bunga yang diterapkan efektif mengambang 13,25 persen, yang dievaluasi setiap tiga tahun.

Kemudian dari total kredit itu, akhirnya yang dipakai hanya Rp100 miliar dan dana Rp60 miliar dimanfaatkan untuk membiayai proyek pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri (Persero).

Kasus kredit fiktif ini juga menyeret Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, sebagai tersangka.

PT Radina Niaga merupakan salah satu vendor PT Cipta Inti Parmindo yang menerima fasilitas kredit Bank BJB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com