Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Vonis Narkoba, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 02/05/2013, 18:47 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/5), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, ahirnya menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan untuk mantan jaksa, Sultoni, pemalsu vonis kasus narkoba.

Selain pidana penjara, Sultoni juga didenda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sultoni terbukti bersalah memalsukan vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Sultoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai sebagaimana dalam dakwaan ketiga menurut Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Menengar putusan itu, Sultoni akan pikir-pikir dahulu. Termasuk jaksa penuntut umu Fitri Zulfahmi juga masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sultoni dianggap terbukti memalsukan dokumen ekstra vonis yang digunakan untuk eksekusi hukuman terdakwa Sugianto pada tahun 2007. Ekstra vonis adalah istilah untuk menyebut dokumen yang hanya berisi petikan vonis berisi dua lembar halaman.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, setelah terdakwa Sultoni selaku jaksa membacakan tuntutan pidana 14 tahun untuk Sugianto pada 28 Juni 2007, pada hari yang sama majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 2 bulan.

Disebutkan juga, dalam putusan hakim tersebut, disita juga barang bukti berupa 9.990 butir ekstasi yang disita untuk dimusnahkan.

Beberapa hari kemudian, terdakwa didatangi Leo, yang diduga merupakan mafia kasus yang saat ini buron, sambil membawa dokumen ekstra vonis dua lembar untuk ditunjukkan kepada Sultoni. Namun, isi ekstra vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut berbeda dengan dokumen putusan majelis hakim yang asli. Tertulis hukuman pidananya menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara.

Jumlah ekstasi yang disita juga diubah dari 9.990 menjadi hanya 990 butir ekstasi yang disita untuk negara dan akan dimusnahkan.

Leo bersama almarhum Irwan mendatangi Sultoni dengan memberikan uang Rp 20 juta dengan harapan Sultoni bisa menjalankan putusan tersebut. Sultoni sempat menanyakan kepada Leo, apakah hal tersebut sudah diketahui oleh jaksa lain, yaitu Maelan? Leo pun menjawab, hal itu sudah diketahui Maelan dan itu tanggung jawab Leo.

Selanjutnya, Sultoni memalsukan tanda tangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Jakarta Barat Tejo Sukmono untuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pada 4 Oktober 2007. Surat itulah yang kemudian diberikan Sultoni kepada Leo, kemudian Leo menyampaikan surat itu ke Lembaga Pemasyarakatan di Salemba.

"Terdakwa dengan sengaja telah memalsukan putusan atas nama Sugianto yang seharusnya 10 tahun penjara menjadi 3 tahun potong masa tahanan," kata Tati Hadianti.

Dengan demikian, unsur sengaja memalsukan telah terbukti. Eksekusi yang dirancang Sultoni tersebut tidak masuk dalam register eksekusi. Sultoni juga tak memberikan berkas eksekusi ke bagian eksekusi sehingga tak tercatat.

"Itu menjadi kewajiban penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi, namun disimpangi dengan pembuatan berita acara yang tidak sebagaimana mestinya," kata hakim. Hal tersebut tak hanya menghindari tertib administrasi, namun juga dimaksudkan agar eksekusi tak diketahui pihak lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com