JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, eksepsi atau nota keberatan tim pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak memuat hal-hal yang substantif. Pemaparan tim pengacara Djoko, kata Bambang, sudah di luar lingkup eksepsi yang diatur undang-undang.
"Sepanjang yang saya ikuti dari kantor, kami tidak melihat hal-hal yang substantif dan fundamental dalam nota keberatan yang diajukan penasihat hukum karena di luar lingkup eksepsi seperti tersebut dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (30/4/2013).
Dalam nota keberatannya, tim pengacara Djoko mengkritisi dakwaan jaksa KPK. Salah satu yang disoroti mengenai pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut pengacara Djoko, KPK tidak berwenang menyidik pencucian uang kliennya atas aset yang dimiliki pada 2003-2010.
Menurut salah satu pengacara Djoko, Tumbur Simanjuntak, dalam Penjelasan Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010, penyidik dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.
"Tentu menjadi pertanyaan, apakah Penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2003 s/d Oktober 2010, sedangkan penyidik tidak pernah melakukan penyidikan tindak pidana asalnya?" kata Tumbur.
Penyidik KPK, menurut Tumbur, hanya melakukan penyidikan atas pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Sementara menurut Bambang, KPK tetap bisa mengusut TPPU yang dilakukan di bawah 2010. Bukan kali ini saja KPK menyidik kasus yang terjadi sebelum lembaga antikorupsi itu berdiri.
"Ada berbagai kasus yang sudah ditangani oleh KPK atas kasus sebelum adanya KPK. Ini persoalan yang sudah selesai, lihat kasus-kasus yang sudah ditangani KPK, sebelum ada KPK dan dilegitimasi pengadilan. Lihat kasus Puteh dan Bram Manopo yang terjadi sebelum adanya KPK," ungkap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.