Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Menghalangi atau Melindungi? Inilah Kronologinya

Kompas.com - 30/04/2013, 14:53 WIB
Dedi Muhtadi

Penulis

 

 

BANDUNG, KOMPAS.com— Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Tb Anis Angkawijaya pernah membujuk dan meminta Susno Duadji (SD) agar memenuhi proses hukum yang sudah tetap. Namun, SD menolak dengan alasan keputusan Mahkamah Agung cacat hukum.

Hal itu dilakukan Kapolda Jabar saat menemui SD, begitu yang bersangkutan tiba di Mapolda Jawa Barat diiringi penasihat hukum dan tim eksekutor, Rabu (24/4/2013) malam.

Hari Selasa (30/4/2013) pagi, Kompas menemui Kapolda Jawa Barat yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Jabar. Inilah kronologi peristiwa eksekusi SD di Bandung.

Pada hari eksekusi, Rabu (24/4/2014), polisi hadir di Resor Dago Pakar, Kabupaten Bandung, kediaman SD, sekitar pukul 11.30. Sejak pukul 09.00, tim eksekutor yang berjumlah sekitar 60 orang sudah hadir di lokasi. Jadi sebelumnya, selama 2,5 jam polisi tidak mengetahui ada kegiatan dimaksud.

Pukul 12.00, Kapolsek Cimenyan AKP Otong hadir dan berbicara dengan SD. Satu jam kemudian ia keluar dan menemui tim eksekutor, lalu mempersilakan kalau mau mengeksekusi.

Namun, situasi berlangsung tidak kondusif, Kapolsek lalu melerai perselisihan karena bisa berujung pada pemukulan/perkelahian antara tim eksekutor dan pengacara akibat dari perdebatan kedua belah pihak.

Pukul 14.00, Satuan Dalmas tiba di lokasi dalam rangka memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik dan bentrokan.

"Kehadiran polisi untuk menjamin adanya kamtibmas di lokasi tersebut karena suasana menjadi tidak kondusif," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Lalu, kedua pihak mendatangi Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Kehadiran kedua belah pihak di Mapolda Jabar pukul 19.15 adalah atas inisiatif dan permintaan kedua belah pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Awalnya, Kapolda menolak lokasi pertemuan kedua belah pihak di Mapolda Jabar. Kapolda menyarankan agar pertemuan dilakukan di Hotel Seraton, Hotel Panghegar, atau di Mapolrestabes Bandung. "Namun, Kejati Jabar meminta fasilitas di Mapolda, alasannya lebih aman," ujar Martinus.

Pertemuan kedua belah pihak yang berlangsung sekitar pukul 19.15 sampai 20.30 di Mapolda Jabar dihadiri pihak kepolisian untuk mendengarkan. Namun, tetap yang terjadi adalah perdebatan dengan kata-kata yang kurang tepat. Akhirnya, tim eksekutor meminta kepada pihak Polda untuk memastikan dan menemui SD.

Sekitar pukul 20.30 s/d 20.45, pertemuan berlangsung antara SD dan pengacara, serta dua orang tim eksekutor. Pertemuan didahului cium tangan oleh satu anggota tim eksekutor ke tangan SD. Hasil pertemuan ialah tim eksekutor akan kembali menjadwalkan ulang.

Namun, sekitar pukul 21.15, tim eksekutor datang kembali dan akan melakukan eksekusi. Pihak Polda Jabar mempersilakan, tetapi kembali terjadi perdebatan yang tidak kondusif. Polisi tidak hadir dalam perdebatan tersebut, tetapi "melekat" sekitar 5 meter dari lokasi pertemuan.

Pukul 21.45, Kapolda Jabar menemui SD, dan menyarankan agar SD memenuhi proses hukum yang ada. Namun, SD tetap menolak dengan alasan keputusan MA cacat hukum. Antara pukul 22.00 s/d 00.05 tim, eksekutor tetap tidak melakukan eksekusi, sampai akhirnya pamit pulang dari Mapolda Jabar.

Martinus menjelaskan, dari kronologi dan fakta tersebut, tidak dapat dikatakan bahwa Polda Jabar menghalang-halangi atau melindungi SD. Perlindungan ditujukan untuk kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi konflik atau benturan fisik yang mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi tersebut.

Kehadiran polisi juga dimaksudkan untuk tidak membiarkan gangguan kamtibmas. Hal ini sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 13, yang menyatakan bahwa tugas pokok Polda adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, juga menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, khususnya instansi, yaitu mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan tegas, serta proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan.

Dengan demikian, Polda Jabar telah berupaya melakukan antisipasi berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Fakta hukum itu menyimpulkan bahwa Kapolda Jabar telah berupaya membujuk SD agar mengikuti proses hukum yang berlaku. Di lapangan, polisi dapat meminimalisasi dan mencegah konflik terbuka antara tim eksekutor dan yang menolak dieksekusi.

Kapolda juga telah memberikan fasilitas dan kesempatan kepada tim eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap SD di Mapolda Jabar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com