Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pihak Djoko Susilo Bacakan Nota Keberatan

Kompas.com - 30/04/2013, 09:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan tim pengacaranya dijadwalkan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4/2013). Eksepsi ini merupakan tanggapan pihak Djoko atas dakwaan tim jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Selasa (23/4/2013) pekan lalu.

"Hari ini sidang eksepsi pukul 10.00 WIB," kata salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang.

Menurut Tommy, dalam eksepsinya nanti, pihak Djoko akan mempermasalahkan sejumlah hal, di antaranya mengenai penyitaan aset yang dilakukan KPK.

Seperti diketahui, KPK menyita 40-an aset Djoko yang nilainya Rp 70 miliar lebih. Tommy menilai, KPK tidak dapat menyita aset yang dimiliki Djoko di bawah 2011 karena perbuatan pidana yang dituduhkan KPK kepada kliennya itu terjadi pada 2011.

"Masalah penyitaan aset. Karena kan perbutannya 2011, tapi kok jadi yang ke lain-lain ya," ujar Tommy.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Selaku Kepala Korlantas, Djoko didakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat itu, Djoko menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Empat (R4).

Proyek simulator berkendara tersebut bersumber pada APBN tahun anggaran 2011 dan telah memperkaya Djoko hingga Rp 32 miliar dengan total kerugian negara Rp 144,9 miliar. Terdakwa dianggap telah menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proyek pengadaan itu. Salah satu perintah terdakwa adalah agar menjadikan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dimenangkan dalam lelang.

Djoko juga dihadang UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada dakwaan TPPU, KPK mendakwakan UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.

Ia didakwa bersama-sama dengan Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto, sekitar tahun 2010 sampai 2012 dianggap terlibat dalam perbuatan pencucian uang. Pencucian uang yang didakwakan berdasarkan kepemilikan tanah di Jakarta, Yogyakarta, Bali, Surakarta, juga kendaraan.

Untuk menyamarkan hartanya, Djoko memanfaatkan ketiga istri (Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita) serta anggota keluarganya dalam akta kepemilikan.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com