Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron, Susno Malah Sosialisasi ke Dapil?

Kompas.com - 30/04/2013, 05:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bersikukuh menolak menjalani hukuman setelah permohonan kasasinya ditolak, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal (purnawirawan) Susno Duadji memilih tak berada di Jakarta. Berstatus buron Kejaksaan, Susno justru sibuk mempersiapkan kampanye di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I. Susno keliling desa untuk menjaring suara.

"Pak Susno masih di dapil di Bandung," kata kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi, Senin (29/4/2013). Menurutnya, hingga saat ini Susno berkeberatan dengan eksekusi paksa yang dilakukan Kejaksaan. Menurutnya, baik putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi bertentangan dengan Pasal 197 Ayat 1 huruf (k) dan huruf (l) KUHAP.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo memastikan, Susno Duadji masih sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partainya. Status buron terhadap Susno tak lantas menggugurkan dia sebagai bacaleg. "Hari ini Susno Duadji dinyatakan berstatus DPO (buron). (Tapi) kami nyatakan Susno tetap bacaleg PBB," katanya.

Wibowo mengatakan, Susno tidak melarikan diri. Ia hanya menolak eksekusi karena dasar hukum yang dikenakan tidak jelas. "Setahu saya Pak Susno tidak lari dan tidak sembunyi, hanya menghindar dari eksekusi yang tanpa dasar hukum," ucapnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Gumay, belum memutuskan nasib Susno yang menjadi bakal caleg nomor urut 1 dari dapil Jawa Barat I dari PBB. Dapil ini meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. KPU pun masih memverifikasi berkas daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014. "Belum ada putusan. Kami masih periksa, kami tidak mau terburu-buru," kata Hadar seraya mengemukakan verifikasi DCS berlangsung pada 23 April hingga 6 Mei 2013.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com