Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Berlebihan, Susno Masuk DPO

Kompas.com - 29/04/2013, 14:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, penetapan Susno sebagai buronan terlalu berlebihan. Ia menilai, seharusnya Kejaksaan menunggu saja niat baik Susno menyerahkan diri.

"Saya kira terlalu cepat dan berlebihan rasanya kalau sekarang Susno sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang. Kejaksaan kan bisa menunggu sebentar. Saya yakin pada akhirnya Susno akan menyerahkan diri," ujar Martin saat dihubungi Senin (29/4/2013).

Martin yakin, Susno akhirnya akan menjalani keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Anggota Komisi III DPR ini berpendapat, kaburnya Susno hanya merupakan bentuk kegalauannya lantaran sudah membongkar kasus besar di sektor pajak yang melibatkan kepolisian.

"Tapi kenapa dia harus dilaporkan oleh institusinya dan dijadikan sebagai tersangka korupsi? Saya yakin pada waktunya Susno akan muncul. Negara ini juga seolah lupa pada jasa Susno membongkar kasus-kasus korupsi besar yang berusaha disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh institusi penegak hukum sendiri," ungkap Martin.

Lebih lanjut, Martin kembali mengingatkan jasa Susno membongkar kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan Bahasyim. Kejaksaan, kata Martin, seharusnya tidak perlu gegabah langsung menetapkan Susno sebagai buronan. "Berikan waktu kepada Susno untuk merenunginya. Jangan sampai Kejaksaan dijadikan alat oleh mafia hukum yang dilaporkannya untuk membalas sakit hati mereka ke Susno," imbuh Martin.

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Susno masuk dalam DPO. Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan. Penetapan Susno sebagai buronan ini merupakan buah dari berlarut-larutnya proses eksekusi. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak MA.

Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Pengacara: Susno Duadji Buron?
Kejaksaan Agung: Susno Duadji Buron!
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com