JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku menerima layanan pesan singkat (SMS) dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher. Pesan singkat tersebut berisi permintaan tolong agar Rachmat menandatangani izin lokasi taman pemakaman bukan umum untuk PT Garindo Perkasa.
"Pernah ada SMS, isinya minta tolong untuk ditandatangani izin lokasi," kata Rachmat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2013), seusai diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang.
Iyus ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Garindo Perkasa terkait kepengurusan permohonan izin lokasi taman pemakaman bukan umum tersebut. Atas SMS dari Iyus itu, Rachmat mengaku hanya menanggapinya dengan menjawab, "Mangga (silakan)."
Menurut Rachmat, "mangga" itu berarti mempersilakan Iyus memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya bilang kalau yang namanya mangga, silakan sesuai izin yang berlaku," ucapnya.
Rachmat juga mengaku telah menandatangani izin lokasi yang diajukan PT Garindo Perkasa tersebut. Namun, menurut Rachmat, dia mengeluarkan izin itu bukan semata-mata atas permintaan Iyus. Rachmat mengaku telah melakukan penelitian, kajian, dan peninjauan lokasi.
"Setelah prosedur formal dipenuhi, baru saya tanda tangani," katanya.
Saat ditanya apakah ada iming-imingan uang sehingga dia bersedia menandatangani izin tersebut, Rachmat membantahnya. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku tidak pernah dijanjikan apa pun, apalagi menerima sejumlah uang terkait penerbitan izin lokasi tersebut.
"Demi Allah saya tidak pernah mendapatkan satu rupiah pun," ucap Rachmat.
Rachmat, Iyus, beserta dua orang lainnya, yakni pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, diduga menerima uang dari Direktur PT Garindo, Sentot Susilo dan Nana Supriatna, terkait kepengurusan permohonan izin pengelolaan lahan tersebut.
Sentot dan Nana juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. PT Garindo mengajukan izin untuk mengelola lahan 100 hektar di Desa Antajaya, Tanjung Sari, sebagai taman pemakaman bukan umum, padahal sebagian lahan tersebut masuk dalam kawasan konservasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.