JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari mengaku bingung dengan sikap terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang menolak menjalani vonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Sebagai seorang yang pernah menjadi penegak hukum berpangkat jenderal bintang tiga Kepolisian, Susno malah menghadapi hukum seperti itu.
"Saya tidak ahli hukum. Saya juga tidak tahu pasti apakah Susno bersalah atau tidak. Tetapi saya kecewa cara yang dia tempuh dalam menghadapi hukum. Perwira tinggi polisi kok seperti itu," kata Hajriyanto ketika dihubungi, Jumat (26/4/2013).
Hajriyanto mengatakan, Susno telah memberikan contoh tidak baik kepada publik. Susno, kata dia, menolak dieksekusi Kejaksaan dengan memakai kekuatan yang dimiliki. Susno berlindung di Kepolisian.
Hajriyanto menambahkan, kegagalan Kejaksaan melakukan eksekusi Susno di kediamannya di daerah Bandung, Jawa Barat, juga menjadi preseden sangat buruk. Pasalnya, kegagalan itu akibat institusi negara lainnya melindungi Susno.
"Jaksa bisa kehilangan kemampuan eksekutorialnya ketika harus mengeksekusi tervonis hukum. Saya rasa benar bahwa para penyelenggara negara yang justru menjadi bagian dari masalah. Alih-alih menjadi solusi, justru menjadi masalah. Benar-benar kacau," kata Hajriyanto.
Dikatakan politisi Partai Golkar itu, institusi penegak hukum tidak belajar dari kesalahan masa lalu. Seharusnya, sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus simulator Polri menjadi konflik antar institusi yang terakhir.
"Jika terus begini, maka sampai kiamat pun negara ini tidak akan pernah lebih baik dan maju. Akal sehat sudah tidak berjalan lagi di bidang penegak hukum. Aparat penegak hukum justru menjadikan hukum sebagai akrobat yang tidak lucu," pungkas Hajriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.