JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung hingga kini tidak tahu pasti keberadaan terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji setelah gagal dieksekusi pada Rabu silam. Namun, Susno diduga masih berada di Jakarta atau Bandung, Jawa Barat.
"Ya, justru ini kan masih dalam pencarian yah. Diperkirakan antara Jakarta, Bandung lah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.
"Ya, dilaksanakan lagi (eksekusi). Dicari (Susno) kemudian dilaksanakan dengan bantuan kepolisian, mudah-mudahan bisa," ujarnya.
Pasalnya, kejaksaan juga telah mengajukan surat cekal untuk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. Darmono mengatakan, kejaksaan telah melakukan evaluasi dari gagalnya eksekusi tersebut. Eksekusi selanjutnya akan dijadwalkan kembali.
Untuk diketahui, Susno gagal dieksekusi setelah tim jaksa eksekutor menjemput paksa di kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Pihak Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Susno akhirnya digiring ke Markas Polda Jawa Barat.
Setelah melanjutkan perdebatan eksekusi, pihak kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pada pukul 00.15, Kamis (24/4/2013). Tim jaksa eksekutor akan menjadwalkan ulang penjemputan paksa terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 tahun 6 bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.