Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Suyanto: Eksekusi Susno

Kompas.com - 26/04/2013, 02:06 WIB

”Tidak ada alasan bagi warga negara mana pun menolak eksekusi. Jika tidak menerima putusan itu, Susno seharusnya mengajukan peninjauan kembali, bukan justru minta tolong kepada polisi,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, di Surabaya.

Terkait eksekusi, Juru Bicara Kejagung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah untuk mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. ”Sesuai hasil pertemuan antara Jaksa Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan akan terus mengeksekusi Susno,” ucapnya.

”Tunggu saja tanggal mainnya. Jaksa menjalankan perintah undang-undang dari putusan berkekuatan hukum tetap, bukan menjalankan perintah atasan,” ujarnya.

Polisi pun diminta tidak menghalangi eksekusi Susno. Menurut Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Frans Hendra Winarta, Kapolri harus memerintahkan anak buahnya agar mendukung eksekusi sebagai wujud ketaatan pada hukum.

”Sebagai penegak hukum, Polda Jawa Barat semestinya membantu eksekusi Susno, bukan melindungi terpidana. Keputusan MA itu sudah final,” katanya.

Bagi Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Unair Soetandyo Wignjosoebroto, perlindungan terhadap Susno menunjukkan pengaruh Susno di polisi masih kuat.

Sejak proses eksekusi Susno di rumahnya di Resor Dago Pakar, Bandung, Rabu (24/4), gagal, jejaknya pun tak jelas. Susno berangkat ke Jakarta bersama pengawal dan penasihat hukumnya, Kamis pukul 03.00. Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya yang dijumpai di Mapolda Jabar, Kamis dini hari, mengatakan, ”Kedua pihak (Kejaksaan dan Susno) sepakat untuk mengundurkan diri. Jaksa urung mengeksekusi dan Susno ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Anis.

Penasihat hukum Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan, Susno berada di bawah perlindungan LPSK. ”Pak Susno berada di Jakarta, di bawah perlindungan LPSK,” katanya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai membenarkan Susno dalam perlindungan LPSK karena statusnya sebagai saksi yang memberikan informasi kejahatan. Namun, perlindungan LPSK tidak dapat dijadikan alasan menolak eksekusi. Sebagai terpidana, Susno wajib memenuhi eksekusi hukuman oleh Kejaksaan. (ATO/NWO/RYO/IAM/ K04/ELD/ILO/RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com