Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 25/04/2013, 20:10 WIB
Icha Rastika,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi yang diambil Kemenkum HAM dalam mendukung upaya eksekusi terhadap Susno.

"Benar (sudah dicegah). Kemenkum HAM, terutama Imigrasi, telah mengambil langkah-langkah antisipasi, bekerja sama dengan Kejaksaan. Kemenkum HAM mendukung penuh upaya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan,” kata Wakil Mentri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (25/4/2013).

Mengenai kapan persisnya Susno mulai dicegah, Denny belum dapat memastikan hal tersebut. "Waktu pastinya kami menunggu surat dari Kejaksaan," katanya.

Denny berpendapat bahwa proses eksekusi terhadap Susno tidak boleh dihalangi. Eksekusi merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan, dalam kasus eksekusi Susno, hukum dan wibawanya harus ditegakkan. Dia juga menganggap bahwa penolakan terhadap upaya eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap Susno merupakan pembangkangan hukum yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Secara terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pencegahan atas nama Susno Duadji ke Kemenhuk dan HAM.

Susno menolak dieksekusi saat tim jaksa eksekutor mendatanginya di kediamannya, Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) siang. Setelah beberapa jam terjadi perundingan di rumahnya, Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar. Di sana, perundingan jaksa dan Susno berlanjut. Namun, kejaksaan gagal membawa Susno dan meninggalkan Mapolda Jabar sekitar pukul 00.15.

Eksekusi Susno

Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Nasional
    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Nasional
    'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

    "Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

    Nasional
    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Nasional
    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Nasional
    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Nasional
    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Nasional
    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

    Nasional
    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

    Nasional
    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com