JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif sementara, dapat menimbulkan polemik di internal partai-partai peserta pemilu. Menurutnya, bakal caleg bisa saja protes jika nomor urutnya diubah.
"Tapi memang meskipun niatnya baik, yaitu untuk transparansi, yang dilakukan oleh KPU itu tidak sinkron dengan jadwal perbaikan dari KPU sendiri," ujar Drajad saat dihubungi Kamis (25/4/2013).
Ia mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi partai untuk memperbaiki DCS sebelum 22 Mei 2013. Perubahan itu meliputi penggantian nomor urut, penggantian bakal caleg, hingga memasukkan bakal caleg baru. "Kalau DCS sudah diumumkan sebelum jadwal perubahan tersebut, ya sama saja dengan KPU mengatakan jangan diubah. Karena, kalau sudah diumumkan, bacaleg nomor urut 1 dan 2 bisa ngamuk jika diturunkan ke bawah," ujarnya.
Drajad menambahkan, bakal caleg yang sudah tercantum dalam DCS pun akan marah ketika mengetahui namanya nanti dicoret. Di dalam realitasnya, kata Dradjad, keputusan KPU yang mengumumkan DCS ini berpotensi menimbulkan konflik internal jika perubahan dilakukan setelah diumumkan KPU.
"Niat KPU itu baik, tapi timing-nya tidak tepat karena dilakukan sebelum perubahan. Mungkin karena komisioner KPU bukan orang parpol, jadi tidak paham suasana batin parpol," kata Drajad.
Kendati demikian, Drajad tidak merasa khawatir konflik itu akan terjadi di bakal caleg PAN. Ia menyebutkan, pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan anggota DPR dari Fraksi PAN sudah diberi tahu tentang nomor urut mereka masing-masing. "Buat PAN tidak masalah karena pengurus harian DPP sudah diberi tahu sebelumnya, demikian juga dengan anggota DPR," katanya.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, DCS ditetapkan setelah berkas persyaratan bakal caleg dan parpol diverifikasi pada 23 April-6 Mei. Hasil verifikasi disampaikan kepada parpol pada 7-8 Mei dan perbaikan dilakukan pada 9-22 Mei.
Selama masa perbaikan, parpol bisa mengubah, mengganti, ataupun menukar caleg. Berkas caleg yang kurang juga harus dilengkapi di periode ini.
Masukan masyarakat kemudian diklarifikasi oleh KPU kepada parpol. Namun, kata Ferry, masalah integritas dan moralitas tidak bisa membatalkan pencalegan seseorang. Semestinya hal ini sudah selesai saat parpol merekrut caleg.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.