Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Susno, Kepolisian Kembali Rusak Citranya

Kompas.com - 25/04/2013, 17:56 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian didesak tidak menghalangi proses eksekusi terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji oleh kejaksaan. Bahkan, kepolisian seharusnya memproses hukum seluruh pihak yang mencoba menghalangi kerja kejaksaan yang diatur dalam undang-undang.

"Upaya melindungi terpidana korupsi dari eksekusi merupakan tindakan memalukan. Ini sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Kepolisian kembali merusak citranya," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mewakili Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Ikut hadir Tama Satya Langkun dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Direktur YLBHI Alfon, dan Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

Mereka menyikapi kembali gagalnya kejaksaan ketika mengeksekusi Susno di rumahnya di daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Tim kejaksaan akhirnya menunda eksekusi setelah tak mencapai titik temu di Polda Jawa Barat.

Asril menyoroti pernyataan Kepala Polda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawijaya bahwa kepolisian memberikan perlindungan atas permintaan Susno. Sikap kepolisian itu, kata dia, bertolak belakang ketika eksekusi tanah atau bangunan. Kepolisian sama sekali tidak memberikan perlindungan pihak yang dieksekusi.

"Sangat berlebihan sekali ketika polisi melindungi mantan Kapolda Jabar yang sudah terpidana. Seharusnya, polisi membantu kejaksaan, tidak menghalang-halangi. Ini peruntuhan asas-asas demokrasi," kata Asril.

Dalam pernyataan sikap, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo atas sikap Kapolda Jabar. Pasalnya, wajah dan wibawa penegakan hukum pemerintah terletak kepada kepolisian dan kejaksaan.

Seperti diberitakan, kejaksaan sudah beberapa kali gagal mengeksekusi Susno atas vonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com