Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri-istri Djoko Susilo Bisa Dijerat Kasus Pencucian Uang

Kompas.com - 24/04/2013, 19:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjerat istri-istri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama ditemukan dua alat bukti yang cukup. Menurut surat dakwaan, istri-istri Djoko ikut menguasai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Terdapat sejumlah aset Djoko yang diatasnamakan istri-istrinya.

"Ya, bisa, sepanjang memenuhi unsur-unsur seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Pasal 4 UU TPPU dan dengan dukungan bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (24/4/2013).

Dengan pasal TPPU, KPK sedianya bisa menjerat kerabat, keluarga, atau teman dekat Djoko yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda.

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.

Surat dakwaan Djoko menyebutkan, jenderal bintang dua itu diduga menyamarkan beberapa hartanya tahun 2010 dengan menggunakan nama Djoko Waskito (ayah kandung Dipta Anindita, istri muda Djoko). Djoko membeli tanah lengkap dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta Utara. Harga di akta Rp 5,3 miliar, harga sebenarnya Rp 11,5 miliar.

Pada tahun 2012, Dipta dibelikan tanah senilai Rp 7,1 miliar di Semarang. Ia juga dibelikan tanah di Surakarta senilai Rp 6 miliar.

Pada tahun 2011, mengatasnamakan istri kedua, Mahdiana, terdakwa Djoko Susilo membeli sebidang tanah di Jakarta Selatan senilai Rp 46 juta dan Rp 6,1 miliar. Pembelian Rp 6,1 miliar menggunakan perantara Erick Maliangkay. Mahdiana juga dibelikan tanah senilai Rp 5 miliar pada 2012. Terdakwa membeli tanah dengan menggunakan nama lain, yaitu Mudjiharjo. Empat bidang tanah dibeli di Yogyakarta tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 3 miliar dan Rp 389 juta.

Untuk pembelian kendaraan, terdakwa menggunakan nama Sudiyono. Selain itu, Djoko diduga menyamarkan hartanya dengan menggunakan nama Eva Handayani. Wanita ini diduga sebagai istri mudanya yang lain. Aset yang disamarkan atas nama Eva di antaranya berupa SPBU, tanah beserta bangunannya di daerah Depok, Jawa Barat, dan tanah di Jagakarsa seluas 200 meter persegi. Djoko juga diduga membeli sebidang tanah di Subang untuk istri pertamanya, Suratmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

    Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com