”Saya kira Bang Buyung orang yang pas untuk menemukan keadilan dan kebenaran dalam hukum,” ujar Anas saat jumpa pers yang diselenggarakan tim pembela Anas Urbaningrum di kantor Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm di Jakarta Selatan, Rabu (17/4). Anas menunjuk Adnan Buyung Nasution and Patners Law Firm sebagai penasihat hukumnya.
Hadir dalam acara itu sejumlah pengacara Anas, yaitu Adnan Buyung Nasution, Pia AR Akbar Nasution, Nugrahaningrum, Sadly Hasibuan, Indra Nathan Kusnadi, Marlon E Tobing, Ria Lusiana Simamora, Abdul Qodir, Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Arief Patramijaya, Handika, dan Abdul Hadi Lubis. Mereka tergabung dalam tim pembela Anas Urbaningrum.
Anas ingin proses hukum mengenai kasusnya berjalan adil dan transparan. ”Bukan membela Anas, membela Anas itu isu minor. Isu mayornya adalah bagaimana tegaknya hukum yang seadil-adilnya, walaupun nanti pasti akan nyerempet-nyerempet isu nonhukum,” ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Anas mengaku mengenal Adnan Buyung sejak 1999. Saat itu, mereka tergabung dalam tim seleksi partai politik atau Tim Sebelas yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut pemilu.
Saat ditanya alasan kesediaannya menjadi kuasa hukum Anas, Adnan Buyung menjelaskan, sebagai pengacara profesional,
”Dari pengamatan saya, Anas seolah-olah sudah dihukum, terutama oleh opini publik yang gencar menghujat nama baik dan kehormatannya. Padahal, proses hukum perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang itu masih dalam tahap penyidikan dan belum membuktikan apa pun. Oleh karena itu, saya terpanggil untuk membelanya,” ujarnya.
Adnan Buyung mengatakan, pihaknya tidak asal dalam membela tersangka. Dia memiliki misi menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum di negeri ini.
”Saya harap semua pihak yang terkait dalam kasus ini memiliki komitmen untuk menegakkan hukum yang jujur, bersih, dan adil. Adapun kepada Anas, saya berharap ia teguh dan berkomitmen pada pendiriannya serta berlaku gentleman,” katanya.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013. Namun, Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka. ”Sejauh pengalaman saya, tidak boleh ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka lalu dibiarkan terkatung-katung seperti yang dialami Anas saat ini,” ujar Adnan Buyung.
Menanggapi hal itu, dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ”Sampai saat ini, KPK masih
Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah berharap KPK segera memeriksa mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Anas. ”Tentu kita ingin KPK bekerja secepatnya dalam kasus Hambalang, termasuk memeriksa Anas,” katanya.