Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Iyus, KPK Tetapkan 4 Tersangka Lain

Kompas.com - 17/04/2013, 21:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total lima orang sebagai tersangka terkait dengan kepengurusan izin pengelolaan lahan seluas 100 hektar di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/4/2013).

Selain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah direktur PT Garindo Perkasa bernama Sentot Susilo, Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara dari PT Garindo, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumenio, serta pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan penyidik bahwa penerimaan hadiah atau janji, memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi karena itu perlu disampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Adapun Sentot disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Usep dan Welly disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama, serta Nana disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Iyus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

Lima orang ini termasuk dari sembilan orang yang tertangkap tangan penyidik KPK. Kelimanya tertangkap tangan secara terpisah. Adapun Sentot, Nana, Usep, dan Welly ditangkap di Rest Area Sentul, Bogor, pada Selasa (16/3/2013), sedangkan Iyus ditangkap di kediamannya di Ciomas, Bogor, Jawa Barat pada Rabu pagi tadi.

Selain kelima orang ini, KPK menangkap empat orang lainnya. Namun, keempat orang ini kemudian dibebaskan KPK karena dianggap tidak terindikasi tindak pidana korupsi.

Lebih jauh Johan menjelaskan, kelima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka ini diduga terlibat tindak pidana berupa pemberian hadiah atau janji terkait permintaan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Lahan seluas 100 hektar itu rencananya akan dibangun taman pemakaman bukan umum. Padahal, lahan itu merupakan kawasan konservasi .

Diduga, Sentot bersama Nana sebagai pihak pemberian uang agar izin pengelolaan lahan yang sebenarnya merupakan kawasan konservasi itu bisa diterbitkan. Sementara Iyus, Usep, dan Welly diduga sebagai pihak penerima uang.

KPK menyita alat bukti berupa uang sekitar Rp 800 juta dalam tas besar. Dugaan sementara, Rp 500 juta dari total Rp 800 juta tersebut akan diberikan kepada Iyus melalui Usep dan Welly. Kini, kelima tersangka masih berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com