Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Parpol Mungkin Kerepotan Nomor Urut Bacaleg

Kompas.com - 15/04/2013, 19:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga hari ke tujuh jadwal penyerahan daftar calon sementara (DCS), belum ada satu pun partai politik peserta pemilu legislatif 2014 yang telah menyerahkan DCS-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, batas waktu yang diberikan KPU kepada parpol untuk menyerahkan DCS itu tinggal sepekan.

Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, ada sejumlah kendala yang saat ini mungkin tengah dihadapi oleh parpol sehingga belum dapat menyerahkan DCS itu, salah satunya penentuan nomor urut bacaleg yang akan maju dalam kompetisi lima tahunan itu.

"DPR ada 77 dapil. Kalau setiap partai bacaleg yang mengikuti 100 persen, maka ada 560 calon, yang dibagi di dalam setiap dapil. Tentu ada urutannya, siapa nomor satu, dua, tiga dan seterusnya. Mungkin kerepotannya di sana," kata Hadar, Senin (15/4/2013).

Selain penentuan nomor urut bacaleg, Hadar mengemukakan, kesulitan lain yang mungkin dihadapi oleh parpol ialah adanya persyaratan penyerahan berkas bacaleg ke KPU hanya dapat dilakukan satu kali. Artinya, tidak diperbolehkan parpol untuk menyusulkan berkas bacaleg di kemudian hari setelah KPU menerima berkas yang pertama. Kalaupun ada kesalahan dalam pemberkasan, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan saat proses verifikasi.

"Belum lagi jumlah dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak, seperti ijazah, surat keterangan bebas narkoba, dan lain sebagainya," kata Hadar.

KPU, katanya, sudah beberapa kali mengimbau parpol untuk mempersiapkan semua keperluan yang akan diperlukan pada saat pendaftaran caleg dengan harapan agar para parpol tidak menyerahkan berkas pendaftaran di akhir periode pendaftaran.

"Diupayakan seluruh persyaratan selengkap mungkin dan kabari kami kalau mau datang," katanya.

KPU membuka pendaftaran DSC mulai 9 hingga 22 April 2013. Waktu ini lebih panjang dibandingkan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebelumnya, KPU menetapkan pendaftaran DCS hingga 15 April 2013. Perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi caleg dalam menggalang dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com