Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Ingin PK Dua Kali

Kompas.com - 11/04/2013, 02:17 WIB

Jakarta, Kompas - Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mencari keadilan lagi. Rabu (10/4), Antasari minta Mahkamah Konstitusi membuka peluang pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tafsir baru atas Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur pembatasan pengajuan PK yang hanya satu kali.

Di hadapan sidang pemeriksaan pendahuluan MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Antasari mengungkapkan, hak konstitusionalnya dirugikan atas pemberlakuan ketentuan tersebut. Menurut dia, Pasal 268 Ayat (3) lebih mengedepankan terpenuhinya kepastian hukum, yaitu bahwa upaya hukum luar biasa (PK) itu hanya bisa diajukan sekali.

Namun, setelah melakukan analisis mendalam, kata Antasari, ketentuan tersebut tidak menjamin tercapainya keadilan karena pihaknya kesulitan melakukan upaya hukum jika di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru. ”Ke mana kami harus memperjuangkan nasib kami?” tanya Antasari.

Antasari memang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dalam pembunuhan Nasrudin. Ia telah mengajukan PK, tetapi ditolak MA.

Terkait permohonan tersebut, Ahmad Fadlil Sumadi minta Antasari mempertajam alasan konstitusional mengapa pasal itu bertentangan dengan konstitusi. Fadlil juga mengingatkan, Pasal 268 Ayat (3) KUHAP sudah beberapa kali diajukan ke MK dan ditolak. Antasari dimohon mencari alasan konstitusional berbeda agar permohonannya tidak dianggap nebis in idem (asas hukum yang menyatakan suatu perkara tidak boleh diadili lebih dari satu kali). (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com