”Jika pengelompokan saat pemilihan presiden berlanjut di DPR, misalnya lewat pengelompokan dalam bentuk fraksi, pemerintahan dapat lebih efektif,” tutur Sebastian.
Oleh karena itu, Sebastian mengusulkan, revisi terhadap UU itu tak perlu dilakukan.
Hal senada disampaikan Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia. Apalagi, dia melihat wacana yang diperdebatkan, seperti tentang syarat pengusungan pasangan capres dan cawapres, tidak terkait langsung dengan kepentingan rakyat.