Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilpres Tertunda Lagi

Kompas.com - 11/04/2013, 02:07 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (10/4), kembali menunda pengambilan keputusan terkait pembahasan perubahan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hingga masa sidang IV/2012-2013 yang dimulai Mei 2013.

Draf RUU tersebut selanjutnya dikembalikan kepada panitia kerja untuk didalami.

Langkah itu diambil setelah fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR gagal mencari kata sepakat terkait sejumlah ketentuan di RUU itu, seperti tentang persyaratan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden serta perlu tidaknya revisi UU No 42/2008. Catatan Kompas, kegagalan mencari kata sepakat terjadi sejak rapat pleno Baleg, 11 Februari 2013.

Dalam rapat kemarin, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Honing Sanny, menyatakan, fraksinya belum melihat perlunya pembahasan perubahan UU No 42/2008. Hal senada disampaikan Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

”Sikap Fraksi Partai Golkar memang setuju untuk tidak membahas RUU ini,” ujar Taufiq Hidayat, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar.

Namun, sejumlah fraksi berpendapat berbeda. Ahmad Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan, ada beberapa hal baru yang perlu diatur di UU Pilpres, misalnya pembatasan rangkap jabatan bagi presiden terpilih agar konsentrasi mengurus negara.

Indra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melihat RUU Pilpres harus diperkuat. Sementara Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengusulkan ada perubahan tentang persyaratan pencalonan. UU No 42/2008 menyatakan, pasangan capres dan cawapres diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilu legislatif.

Kurang serius

Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia melihat sulitnya fraksi-fraksi membangun kesepakatan disebabkan rendahnya keseriusan mereka dalam membahas RUU tersebut. Akibatnya, perdebatan berlangsung bebas, seakan tanpa batas waktu, karena tak ada instruksi ketat dari setiap fraksi.

Rendahnya keseriusan fraksi-fraksi juga dapat dilihat dari minimnya gagasan baru yang mereka usung dalam wacana revisi UU No 42/2008. Untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiil, misalnya, tidak ada fraksi yang mengusulkan adanya kaitan pengelompokan partai dalam mendukung pasangan capres dan cawapres dengan pengelompokan di parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com