JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima tempat di Bandung, Jawa Barat, terkait penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Rabu (10/3/2013). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti tambahan.
“Penyidik melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan penanganan perkara di PN Bandung,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Kelima tempat yang digeledah KPK tersebut adalah kantor PengadilanTinggi Jawa Barat di Jalan Suropati 47, Bandung, dua rumah tersangka Toto Hutagalung yang beralamat di Jalan Taman Klaten Nomor 2, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Bandung, serta yang berlokasi di Jalan Ciwaru 99, Ciporeat, Ujung Berung, Bandung.
Selain itu, penyidik menggeledah rumah dinas hakim Setyabudi di Jalan Nayaga, Turangga, Lengkong, Bandung, serta rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sari Kaso, Cikaso, Bandung.
“Dari lima tempat ini, sampai malam tadi masih berlangsung,” kata Johan. Mengenai hasil penggeledahan di lima tempat tersebut, Johan belum mengetahuinya.
Sebelumnya KPK menggeledah apartemen Toto Hutagalung di The Suites Apartement, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus.Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruangan Wali Kota Bandung Dada Rosada di kantor Pemerintah Kota Bandung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Toto, hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
Diduga, Toto, Herry, dan Asep, memberikan hadiah atau janji kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Hakim Setyabudi adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos tersebut.
Adapun Toto disebut-sebut sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. Perusahaan Toto merupakan rekanan Pemkot Bandung dalam pengelolaan parkir Pasar Andir. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Dada bepergian ke luar negeri.