Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/04/2013, 10:34 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh bersama DPRA telah mengkaji dan menelaah berkas 13 poin klarifikasi yang dikirimkan Mendagri beberapa waktu lalu terkait qanun bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh pada Jumat (23/3/2013) lalu. Hal itu disampaikan Abdullah Saleh, anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh  saat ditemui di kantor DPRA Selasa (9/4/2013) di Banda Aceh.

“Dalam beberapa hari ini kita telah melakukan kajian dan telaahan terhaap koreksi qanun bendera dan lambang Aceh dari Mendagri,  tinggal perumusan saja. Diperkirakan dalam waktu tiga hari ke depan kita sudah bisa menyerahkan kembali hasilnya kepada pemerintah pusat sesuai dengan harapan Mendagri pada saat menyerahkan berkas klarifikasi tersebut," jelas Abdullah Saleh.

Saleh menilai, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu untuk duduk kembali mencari jalan terbaik atas persoalan qanun bendera dan lambang Aceh yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, menurutnya, ada perbedaan cara pandang dan persepsi pemerintah pusat terhadap qanun dan lambang Aceh, sehingga menimbulkan kecurigaan pemerintah pusat terhadap Aceh.

“Seakan-akan Aceh dengan adanya bendera dan lambang daerah sendiri, maka dikhawatirkan Aceh akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau sudah mengarah ke separatis," jelasnya.

Menurut Saleh, isi qanun bendera dan lambang Aceh tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Bendera dan lambang Aceh itu juga tertuang perjanjian damai Helsinki tahun 2005 lalu. Menurutnya, bendera bulan bintang dan lambang singa-buraq bukan lambang kedaulatan negara, melainkan hanya sebagai simbol daerah Aceh saja. Selain itu, di dalam qanun itu bendera merah putih tetap sebagai bendera negara.

Abdullah Saleh juga menambahkan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam waktu dekat akan menghadiri undangan Presiden Susilo Bambang Yudhiono di Jakarta untuk membahas masalah qanun dan bendera Aceh. Diharapkan dari pertemuan tersebut menghasilkan solusi terbaik atas masalah bendera bulan bintang dan lambang singa-buraq yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com