JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menuding Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati bersekongkol dengan pihak yang mengambil keuntungan dari korupsi proyek Hambalang. Anny yang pernah menjadi direktur keuangan Kementerian Keuangan itu terlibat dalam persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear) proyek Hambalang.
“Jangan-jangan kesalahan Anny ini disengaja karena dilakukan atau didesak oleh pihak tertentu yang memetik keuntungan dari korupsi di Hambalang, itu harus diselidiki oleh KPK. Saya tidak berkata bahwa Anny pasti salah, tetapi yang jelas ada pelanggaran peraturan dalam pencairan anggaran Hambalang,” kata Rizal, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Seusai diperiksa KPK, Senin (8/4/2013) malam, Anny kembali mengungapkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan anggaran proyek Hambalang. Sementara kewenangan Kemkeu, menurut Anny, hanya sebatas mengesahkan dokumen terkait anggaran yang diajukan Kemenpora.
Sementara, menurut Rizal, Anny telah keliru jika menganggap masalah dalam proyek Hambalang hanya menjadi tanggung jawab Kemenpora. Kejanggalan dalam proses pencairan anggaran Hambalang, menurut dia, tetap menjadi tanggung jawab Kemkeu. “Itu kan dari segi pencairan ada kesalahan prosedur yang barang kali terkait dengan pihak yang mengondisikan kenapa Kemkeu melakukan kesalahan, jadi ada wilayah tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Sementara hasil audit investigasi Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada pelanggaran terkait anggaran proyek Hambalang. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan.
Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran Kemkeu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.