Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Terdakwa Tak Pernah Bahas Bioremediasi

Kompas.com - 05/04/2013, 21:11 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) mengungkapkan, terdakwa Kukuh Kertasafari dalam rapat-rapat Tim Penyelesaian Isu Sosial Chevron tak pernah membahas soal tanah tercemar minyak mentah. Menurut saksi, terdakwa juga tak pernah meminta laboratorium Chevron untuk menguji sampel tanah tercemar yang didakwakan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/4/2013), menghadirkan terdakwa Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Environmental Issue Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial Sumatera Light South (SLS) Minas, Riau, PT Chevron. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung adalah Adi Widiyanto, team leader laboratorium Chevron di SLS Minas.

Tugas Adi di laboratorium Chevron adalah mensupervisi operasional laboratorium di SLS Minas. Di laboratorium tersebut ia menerima berbagai sampel untuk diuji. Semua pelanggannya adalah divisi-divisi yang ada di Chevron.

Adi menyebutkan, sekitar lima kali diundang dalam rapat EIS atau Tim Penyelesaian Isu Sosial yang dipimpin oleh Kukuh. "Tim EIS kalau ada rapat dipimpin terdakwa Kukuh," kata Adi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Surya, menanyakan apakah tim saksi pernah menerima sampel tanah terkontaminasi dari PT Sumigita Jaya, yang kemudian dijawab tidak pernah oleh saksi Adi. Sumigita Jaya adalah salah satu kontraktor yang menangani proses bioremediasi Chevron.

"Pernahkan terdakwa Kukuh meminta uji sampel?" tanya jaksa Surya. Adi menjelaskan, Kukuh pernah meminta uji sampel namun terkait sampel produksi minyak mentah dari sumur minyak, bukan sample tanah tercemar minyak tanah.

Penasehat hukum terdakwa Kukuh, yang diketuai Tarwo Hadi, langsung menanyakan kepada saksi terkait dakwaan jaksa yang menyatakan Kukuh pernah menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar yang harus dilakukan proses bioremediasi. "Apakah pernah diminta Kukuh menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar minyak mentah?" tanya Tarwo, yang dijawab saksi Adi tidak pernah.

Penasehat hukum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan saksi Adi, yang menyatakan saksi tak tahu langkah-langkah penetapatan tanah tercemar. Saksi hanya menguji sampel dan memberikan sampel tanpa memberikan analisa dan opini.

"Apakah pernah mendengar Kukuh dalam rapat EIS menetapkan 28 lahan terkontaminasi?" tanya Hasan Madani, penasehat hukum Kukuh lainnya. "Tidak pernah," jawab Adi.

Adi mengatakan, peran Kukuh dalam bioremediasi adalah sebagai koordinator EIS. Namun, selama rapat-rapat EIS, kata Adi, Kukuh tak pernah membahas soal proses bioremediasi. Pertemuan itu hanya membahas soal keluhan kerugian lahan warga akibat tercemar minyak mentah.

Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak tahu-menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi. Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, namun tak mengurusi proyek bioremediasi, baik mulai pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com