Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usulan RUU Pilpres Atur Larangan Presiden Jadi Ketum Partai

Kompas.com - 05/04/2013, 13:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan aturan larangan rangkap jabatan presiden masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres). Larangan ini dimaksudkan agar presiden bisa lebih fokus mengerjakan tugas-tugas kenegaraan.

"Larangan rangkap jabatan ini dimaksudkan agar presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Posisi politik presiden harus di atas semua golongan, ormas, dan partai politik," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani, Jumat (5/4/2013).

Yani mengatakan, presiden seharusnya tidak menjadi pemimpin organisasi partai politik atau organisasi masyarakat lainnya. Hal itu, kata Yani, juga untuk menunjukkan politik kenegaraan dalam rangka penegakan konstitusi.

"Loyalitas pada partai seketika selesai sejak saat dilantik menjadi presiden. Ingat, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden. Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, juga mengungkapkan hal senada. PKS, kata Indra, mendorong agar presiden bisa lebih fokus menjalankan tugas negaranya.

"Rangkap jabatan wajib diatur, bagaimana pun bohong kalau fokus padahal rangkap jabatan," kata Indra.

Saat ini, pembahasan revisi Undang-Undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 masih menemui kebuntuan. Sebanyak lima fraksi berpandangan undang-undang lama masih relevan untuk dipakai dalam Pemilu 2014. Adapun empat fraksi lain mendukung revisi UU Pilpres utamanya terkait dengan presidential threshold (PT).

Empat fraksi yang mendukung perubahan undang-undang itu, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Forum lobi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pekan depan, seluruh fraksi akan melakukan kembali lobi. Jika tidak juga mencapai musyawarah mufakat, maka keputusan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan revisi UU Pilpres akan ditentukan dalam voting pada rapat paripurna.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com