Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Pengganti Mahfud MD Dipilih Pagi Ini

Kompas.com - 03/04/2013, 06:56 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2013) sekitar pukul 10.00 pagi ini, akan menggelar pemilihan ketua MK baru untuk menggantikan Mahfud MD. Pemilihan dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat setidaknya tiga hakim konstitusi yang akan maju di dalam pemilihan ketua MK. Mereka adalah Hakim Konstitusi Harjono, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar.

Untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan tata cara pemilihan ketua MK pengganti Mahfud, berikut adalah tata cara pemilihan ketua MK yang dirangkum dari Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

1. Setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno hakim berhak untuk memilih dan dipilih.

2. Pemilihan ketua dan wakil ketua diselenggarakan dalam rapat pleno hakim.

3. Rapat pleno hakim dihadiri paling kurang tujuh hakim.

4. Apabila rapat pleno tidak mencapai kuorum, maka rapat ditunda paling lama dua jam.

5. Apabila setelah ditunda tetap tidak kuorum, rapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan tanpa memenuhi kuorum.

6. Pengambilan keputuan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.

7. Apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.

8. Pemilihan dilakukan dengan cara setiap hakim melingkari nomor urut salah satu hakim yang dipilih di dalam kertas suara.

9. Hakim yang memperoleh suara setengah plus satu langsung ditetapkan sebagai ketua MK terpilih.

10. Apabila tidak ada hakim yang mencapai suara separuh lebih (dari yang hadir), maka dua hakim dengan suara tertinggi ditetapkan sebagai calon dalam pemungutan suara putaran kedua.

11. Hakim yang memperoleh suara separuh lebih ditetapkan sebagai ketua terpilih. Apabila tidak ada yang mencapai suara separuh lebih, maka putaran ketiga dilakukan.

12. Hakim yang memiliki suara terbanyak pada putaran ketiga ditetapkan sebagai ketua MK terpilih.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com