JAKARTA, KOMPAS.com - Validitas kebenaran dari informasi yang tersebar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, identitas pemberi informasi pun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (1/4/2013). Boy dimintai pendapat terkait tulisan di media sosial terkait kasus penyerangan lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sleman Yogyakarta. Dalam tulisan itu disebut-sebut anggota polisi diduga terkait dengan penyerangan lapas tersebut.
Menurut Boy, dalam era digital, semua informasi dapat disampaikan. Informasi dibuat di media sosial sebagai upaya untuk membangun opini. Namun, opini yang dibangun itu tidak berdasarkan data dan fakta yang akurat.
"Diragukan validitas kebenaran informasi itu," kata Boy. Ia menambahkan, aparat Polri menyelidiki dan menyidik suatu perkara tindak pidana berdasarkan fakta yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.