Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo: Tak Masuk Akal Kopassus yang Serang Lapas

Kompas.com - 30/03/2013, 09:50 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tudingan yang diarahkan kepada oknum anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diragukan. Kopassus diragukan bergerak tanpa perintah Kepala Staf TNI AD (KSAD) atau Panglima TNI.

"Tidak mungkin sampai Komandan Kopassus di mana pun menggerakkan satuan-satuan kecil untuk hal-hal di luar perintah KSAD atau Panglima TNI," ujar anggota Komisi I DPR, Tjahjo Kumolo, melalui layanan pesan, Sabtu (30/3/2013). Dia pun berpendapat tidak masuk akal kalau ada satuan Kopassus menyerbu lapas, apalagi bila motifnya hanya balas dendam korps.

Kopassus, papar Tjahjo, adalah kesatuan khusus yang merupakan bagian pokok TNI, khususnya TNI AD. Pasukan ini punya kemampuan menggelar operasi khusus terhadap sasaran strategis terpilih, seperti teroris dan ancaman pertahanan negara. Adapun senjata yang digunakan adalah HK 416, HK MP7, HK 417, dan beberapa senjata buatan Pindad. 

Tjahjo berharap profesionalitas tim penyidik, baik Polri maupun tim investigasi yang kemudian dibentuk TNI AD, akan dapat menemukan pelaku yang sebenarnya dalam penyerangan lapas. "Intelijen juga harus mem-backup tim penyidik," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, KSAD Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan TNI AD telah membentuk tim investigasi terkait penyerangan lapas tersebut. Pembentukan tim investigasi dilakukan menyusul adanya indikasi keterlibatan anggota TNI di kesatuan wilayah Jawa Tengah dalam aksi tersebut.

Pramono juga mengakui bahwa peluru 7,62 yang ditemukan di lapas masih digunakan oleh kesatuannya. Senapan yang memakai peluru itu juga masih digunakan.

Dalam industri senjata, angka-angka yang menunjukkan ukuran peluru merujuk pada diameter atau garis tengah peluru yang digunakan sebuah senjata atau diameter isi lorong laras. Senjata penggunanya dapat diketahui dari ukuran peluru.

Senjata komersial biasanya menggunakan penulisan dua desimal di belakang, dan menggunakan keterangan kaliber, dan biasanya ukuran dalam satuan inci. Penyebutan awam "kaliber empat lima" adalah penyebutan untuk peluru berukuran 0,45 inci, banyak dipakai di senjata komersial.

Sementara itu, standar militer biasanya menggunakan ukuran dalam milimeter. Seperti dalam kasus lapas ini, peluru yang ditemukan adalah 7,62 milimeter. Ada setidaknya dua jenis peluru dengan penyebutan 7,62 yang dikenal di dunia militer. Pertama, 7,62 x 39 mm, bisa disebut 7,62 Soviet, 7,62 Warsawa, 7,62 ComBloc, 0,30 Short Russian. Satu lagi adalah 7,62 x 51 mm, bisa disebut 7,62 NATO, 0,308 Winchester.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Gerombolan Serang Lapas Cebongan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com