Ketua Litigasi DPD I Wayan Sudirta meminta DPR tidak lagi melecehkan putusan MK. Sebelumnya, DPR tidak mengindahkan putusan MK mengenai domisili calon anggota DPD yang tak boleh dari luar provinsi.
Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, putusan MK itu hanya sedikit memperkuat kewenangan DPD. Putusan itu bukan terobosan yang signifikan untuk penguatan riil fungsi legislasi DPD.
”Bagi DPD, keputusan MK sangat mengecewakan. Lembaga tinggi negara ini sedang berusaha mendapatkan kepercayaan daerah bahwa DPD tidak hanya menyerap dan mengakomodasi aspirasi daerah, tetapi juga mewujudkan keinginan daerah melalui wujud konkret, yaitu mendorong pengesahan undang-undang,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, secara terpisah menyambut baik putusan MK tersebut. ”Ini langkah maju meski sedikit,” ujar Priyo.