Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBB: Susno Orang Teraniaya

Kompas.com - 27/03/2013, 23:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bergabungnya terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji ke dalam Partai Bulan Bintang (PBB) disambut baik Ketua Umum PBB MS Kaban. Dia menyebut Susno patut dibela.

"Pak Susno itu kan orang yang teraniaya. Orang yang teraniaya ini yang harus kita bela. Kalau misalnya beliau terbukti bersalah. Jangankan Pak Susno, kalau saya terbukti salah, saya siap menerima risiko," kata MS Kaban di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).

Dia juga tidak khawatir PBB akan dipandang negatif dengan masuknya mantan Kabareskrim tersebut. Dan sekali lagi, dia mengatakan siap menanggung risiko.

Kaban mengakui telah lama menginginkan Susno bergabung, bahkan saat Susno masih aktif di kepolisian.

Menjelang Pemilihan Umum 2014 menjadi waktu yang tepat untuk menggandeng Susno. Ia juga beranggapan kasus Susno telah selesai.

"Beliau sebenarnya sudah lama mengikuti PBB ini dan sudah lama berminat untuk bergabung di PBB. Ini adalah momennya karena persoalan-persoalan yang dihadapi Pak Susno juga sudah selesai," tuturnya.

Kaban menilai Susno memiliki pengalaman yang baik, khususnya di bidang hukum. Dia berharap Susno dapat berkontribusi membenahi sistem hukum di Indonesia. Meski begitu, saat ini PBB belum memutuskan posisi Susno dalam struktur kepengurusan.

Susno sendiri beralasan memiliki kesamaan ideologi dengan PBB. Menurutnya, PBB partai yang mengedepankan nilai kejujuran.

"Pertama, satu garis perjuangan partai yang membela kebenaran dan keadilan, memberantas korupsi secara islami," katanya.

Untuk diketahui, masalah kasus hukum terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu belum selesai. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi Susno.

Kini Susno menilai kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan.

Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, Susno juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com