Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Sambut Baik Putusan MK soal Kewenangan Legislasi

Kompas.com - 27/03/2013, 18:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan DPD dalam bidang legislasi. Dengan adanya keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) 22/2007 dan UU 12/2011, DPD kini bisa ikut menyusun dan membahas undang-undang meski terbatas yang terkait dengan UU.

"Selama ini yang ditunggu-tunggu sangat bersejarah dalam kehidupan bernegara. Ini adalah akumulasi (upaya) yang sudah lama, kami sudah lakukan pendekatan-pendekatan secara konsultatif, tapi dalam praktiknya mungkin sulit terlaksana," ujar Ketua DPD Irman Gusman di Kompleks Parlemen, Rabu (27/3/2013). Dia menjelaskan, dalam putusan MK itu kedudukan DPD mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan presiden untuk merumuskan legislasi.

Dengan kendudukan setara itu, kata Irman, DPD bisa mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU). "Selain itu, DPD berhak membahas RUU ikut dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pandangan mini dan sampai tuntas kami terlibat semua. DPD juga berwenang dalam penyusunan prolegnas," kata Irman. 

UU 27/2009 adalah tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun UU 12/2011 merupakan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji materi atas kedua UU tersebut diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Laode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa DPD berwenang ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang yang terkait daerah, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (27/3/2013) petang. Dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Akil Mochtar, menjelaskan DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR.

"Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam," ucap Akil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com