Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilpres Kembali Alot

Kompas.com - 26/03/2013, 17:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kembali berjalan alot. Rapat pleno penyampaian pandangan mini fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (26/3/2013), tidak menghasilkan keputusan.

Dalam pandangan mini fraksi, empat fraksi menolak UU Pilpres direvisi dengan berbagai alasan. Empat fraksi itu, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Empat fraksi lain berpendapat UU Pilpres harus direvisi. Fraksi tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bersikap abstain dengan menyerahkan kepada rapat pleno.

Lantaran berimbang, rapat pleno Baleg tak bisa mengambil keputusan. Berdasarkan masukan dari para anggota Baleg, diputuskan dilakukan forum lobi pada Kamis (4/4/2013) .

"Kalau bisa selesai tanggal 4 April, hari Selasa tanggal 9 April bisa dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan direvisi atau tidak. Kalau direvisi, kita tinggal kasih draf RUU. Sudah siap drafnya," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Selain perlu tidaknya revisi, beberapa substansi revisi UU Pilpres masih menjadi perdebatan antarfraksi. Masalah yang paling disorot yakni terkait persyaratan pengusungan calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan itu akan menentukan pengusungan capres dan cawapres setiap parpol.

Dalam UU Pilpres, ambang batas pengusungan capres dan cawapres, yakni 20 persen perolehan suara kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Pandangan terbagi dua, yakni pertama, mempertahankan ambang batas dengan alasan agar koalisi kuat sehingga pemerintahan berjalan efektif.

Kedua, menurunkan ambang batas agar banyak capres dan cawapres yang diusung parpol sehingga rakyat memiliki banyak pilihan. Jika diturunkan,maka opsi yang ada yakni seluruh parpol yang lolos ambang batas parlemen 3,5 persen dapat mengusung capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com