BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus klaim puluhan hektar lahan transmigrasi di Dusun Pulomas, Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Mimin
Dwi Hartono, penyelidik senior Komnas HAM, mengatakan, November 2012 lalu, pihaknya menerima laporan dari Laskar Merah Putih. LSM itu menyoal lahan transmigrasi, yang mestinya menjadi hak 19 orang peserta program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) tahun 1997.
"Kami telah mengecek langsung ke lokasi tersebut dan bertemu dengan pihak desa, kelurahan, dan pemerintah daerah. Kesimpulan awal Komnas HAM, lahan tersebut sah dimiliki warga yang sekarang menempati. Bukan hak 19 orang yang namanya diperjuangkan LSM itu," kata Mimin, seraya menyebut satu orang transmigran mendapat lahan 2 hektar dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.