JAKARTA, KOMPAS.com — Kekayaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono, tercatat hanya Rp 240 juta. Nominal itu disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sudah mencakup nilai harta bergerak dan tidak bergerak.
Berdasarkan data yang dirilis dalam situs KPK.go.id, harta bergerak Setyabudi tercatat Rp 24,3 juta. Harta bergerak itu disebutkan berupa tiga buah sepeda motor, satu buah sepeda, dan harta bergerak lainnya.
Rinciannya, Suzuki Smash tahun 2004 senilai Rp 8 juta, Yamaha Mio tahun 2006 senilai Rp 9,5 juta, dan Suzuki Shogun tahun 2002 senilai Rp 6 juta. Lalu, sepeda bermerek Polygon tahun 2002, seharga Rp 6 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp 4,25 juta.
Sementara itu, harta tidak bergerak yang dimiliki oleh Setyabudi disebutkan sebidang tanah di Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 400 meter persegi dan 150 meter persegi. Harta tidak bergerak itu ditaksir senilai Rp 200 juta.
Setyabudi juga mencatatkan aset dalam bentuk kas dan giro senilai Rp 12,17 juta. Total keseluruhan kekayaan yang tertera dalam laporan itu mencapai Rp 240.796.332. Laporan terakhir dibuat pada 2009.
KPK menangkap tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, saat diduga menerima suap dari Asep, Jumat (22/3/2013). Dalam penangkaptanganan itu, ditemukan juga uang tunai Rp 150 juta, dan sejumlah uang lain di mobil Asep. Diduga suap terkait dengan penanganan perkara suap bansos Kota Bandung, yang beberapa waktu lalu mendapatkan vonis ringan di pengadilan tersebut.
Selain menangkap Setyabudi dan Asep, KPK juga "menjemput" dua pejabat Pemerintah Kota Bandung, yaitu pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung. KPK pun meminta pencegahan dikenakan pada Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.