JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Penahanan ini menyusul ditetapkannya Setyabudi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
“S (Setyabudi) di Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Sabtu (23/3/2013). Belum diketahui kapan persisnya Setyabudi akan digiring ke Rutan Guntur dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain menahan Setyabudi, KPK akan menahan tiga tersangka lainnya di rutan berbeda, yakni di Rutan Gedung KPK.
Ketiga tersangka lain itu adalah Asep, pria yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seseorang berinisial T. Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim Setyabudi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Setyabudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan empat tersangka ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di dua lokasi di Bandung. Penyidik KPK menangkap Setyabudi dan Asep di ruangan kerja sang hakim di PN Bandung. Bersamaan dengan itu, KPK mengamankan uang Rp 150 juta di ruangan dan Rp 100 juta di mobil Asep. Tak beberapa lama setelahnya, KPK meringkus Herry dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung, di ruangan kerja masing-masing di Kantor Pemkot Bandung.
Keempat orang itu pun dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa lebih jauh. Dari hasil pemeriksaan, KPK tidak menetapkan Pupung sebagai tersangka. KPK justru menjerat T yang belum diketahui identitasnya dan tidak ikut diringkus dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi pada Jumat (22/3/2013) siang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.