Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Daerah Toleransi Kumpul Kebo

Kompas.com - 23/03/2013, 14:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga daerah di Indonesia dikatakan mentoleransi keberadaan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri diluar nikah alias kumpul kebo. Ketiga daerah itu Manado, Bali, dan Bakupiara.

"Saya pernah berbicara dengan mantan Jaksa Agung, Muladi, beberapa tahun lalu. Ternyata ada tiga daerah dimana kumpul kebo tidak dilarang dan tidak diperbolehkan juga. Kalau pun harus ketahuan, akan ditoleransi," kata pakar hukum pidana Andi Hamzah di Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Selama ini, kata Andi, memerkarakan kasus kumpul kebo itu bukanlah hal mudah. Hal itu dikarenakan kumpul kebo termasuk ke dalam ranah delik aduan, bukan delik pidana. Sementara itu, saat ini, Pasal 485 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta.

"Selama tidak ada yang mengadu, dan tidak merasa ada yang menjadi korban yang melaporkan kasus itu ke polisi, maka tidak akan terungkap itu kasus kumpul kebo," katanya.

Andi mencontohkan sebuah kasus soal sepasang pria dan wanita yang telah lama melakukan hubungan suami-istri. Si wanita mau melakukan hubungan itu lantaran diiming-imingi akan dinikahi oleh si pria.

"Tetapi kenyataan yang terjadi, si pria ini justru tidak jadi menikahi wanita itu. Baru kemudian wanita yang merasa telah menjadi korban itu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan sangkaan kasus perzinahan," katanya.

Pengamat kepolisian Kombes (Purn) Alfons Leumau mengatakan, kasus serupa yang kerap terjadi antara penjaja seks komersil dengan pria hidung belang.

"Mereka awalnya masuk ke hotel bersama, kemudian setelah dilakukan transaksi ternyata harganya tidak cocok. Si wanita kemudian melaporkan kasus yang menimpanya itu ke polisi," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Achmad Dimyati Natakusumah menilai, selain persoalan kumpul kebo, pemerintah juga harus mengatur persoalan mengenai nikah siri. Pasalnya, meski secara agama nikah siri diperbolehkan, namun hukum peraturan tidka mengenal nikah siri.

"Soal nikah siri itu juga harus diatur. Memang kalau secara agama itu sah. Tetapi secara legal formal negara kan tidak. Kalau itu dilakukan, maka nikah siri termasuk ke dalam kumpul kebo," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com