Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Penyerang Lapas Sleman Akan Diproses Hukum

Kompas.com - 23/03/2013, 10:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat tahanan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibiarkan. Apa pun alasannya, kata Denny, pelaku penyerangan tersebut harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum.

"Kami mendukung penyelidikan yang cepat dan menyeluruh untuk segera mendapatkan siapa pelaku-pelaku yang melakukan penyerangan tersebut," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (23/3/2013).

Dia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM langsung berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI dalam menangani insiden ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin pun, kata Denny, bertolak ke lokasi kejadian pagi tadi. Selanjutnya, Denny meminta semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.

"Ingat, kita negara hukum, semua harus tunduk pada aturan main," ucapnya. Denny juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan ungkapan belasungkawa atas meninggalnya empat tahanan dalam insiden tersebut.

Seperti diketahui, penyerangan di Lapas Sleman menewaskan empat tahanan. Keempat tahanan itu merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo, Sersan Satu Santoso. Akibat penganiayaan di Hugos Cafe tersebut, Santoso meninggal beberapa waktu lalu.

Penyerangan di Lapas Sleman ini berawal saat sekelompok orang bersenjata dan bertopeng memaksa masuk ke dalam lapas melalui pintu portir dengan menodongkan senjata. Kelompok orang tak dikenal itu mencari kamar empat tahanan tersebut. Setelah menemukan kamar empat tahanan pelaku penganiayaan itu, kelompok bertopeng ini langsung menembak empat tahanan tersebut hingga tewas.

Aksi mereka pun melukai sedikitnya delapan petugas keamanan dan merusak CCTV di lapas. Menurut informasi dari Humas Ditjen Pemasyarakatan, petugas yang luka di antaranya Widiatmana dengan pangkat III/a, mengalami luka di dagu, serta Supratikno pangkat II/c yang luka di mata sebelah kanan. Adapun biaya pengobatan petugas lapas akan ditanggung pihak Kemenhuk dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com