Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Tangkap Tangan Hakim Setyabudi di Bandung

Kompas.com - 22/03/2013, 22:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang yang diduga terlibat pemberian uang terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jumat (22/3/2013). Satu dari empat yang tertangkap adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Selain Setyabudi, tiga orang yang tertangkap tangan adalah pria bernama Asep yang diduga sebagai perantara pemberian uang serta pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, keempat orang itu ditangkap secara terpisah oleh tim penyidik yang berbeda.

Setyabudi dan Asep ditangkap di ruangan sang hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sementara Herry dan Pupung diamankan di ruang kerja mereka masing-masing di kantor Pemkot Bandung.

Kamis (21/3/2013), tim KPK meluncur ke Bandung setelah menerima informasi awal soal rencana penyerahan uang kepada hakim PN Bandung. KPK menurunkan tim tambahan pada Jumat (22/3/2013) pagi. Sekitar 20 penyidik dikerahkan untuk operasi tangkap tangan ini. Para penyidik dibagi dalam beberapa tim yang bergerak terpisah. Sebagian tim menuju PN Bandung, mengikuti gerak-gerik Asep.

Siang harinya, seusai shalat Jumat, Asep tiba di PN Bandung dengan mengendarai Avanza biru. Mobil tersebut pun diparkir Asep di luar lingkungan PN. Setibanya di PN Bandung, Asep tidak langsung masuk ke ruangan hakim Setyabudi.

Pria yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak saat tertangkap tangan itu tampak berputar-putar terlebih dahulu. Beberapa lama kemudian, Asep pun meluncur ke ruangan hakim. Dia tampak menenteng tas kertas hijau yang diduga berisi uang.

Setelah itu, penyidik KPK langsung meringkus Asep begitu dia keluar dari ruangan hakim Setyabudi. Tim pun membawa Asep kembali ke ruangan sang hakim. Di dalam ruangan, tim menanyakan apa yang baru dilakukan oleh Asep, kemudian kepada tim penyidik, Asep mengaku baru menyerahkan uang.

Tampak di meja Setyabudi segepok uang yang dibungkus koran. Uang itu belum sempat dibuka bungkusnya. Langsung saja tim KPK mengamankan Asep, Setyabudi, dan uang di meja yang belakangan diketahui nilainya Rp 150 juta.

Sekitar satu jam kemudian, tim penyidik KPK yang lain mulai bergerak ke kantor Pemkot Bandung. Tim pun meringkus Herry dan Pupung di ruang kerja masing-masing. Keempat orang itu kemudian digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

KPK juga membawa seorang petugas keamanan PN Bandung untuk dimintai keterangan lebih jauh. Setyabudi dan Asep tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.56 WIB, sedangkan Herry dan Pupung tiba satu jam setelahnya, sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain uang Rp 150 juta di ruangan Setyabudi, tim penyidik mengamankan juga uang sekitar Rp 100 juta dari mobil Avanza Asep. Penyidik pun menyita mobil Avanza tersebut. Meski sudah melakukan tangkap tangan, Johan mengatakan kalau KPK belum berhenti bergerak. Sebagian tim masih berada di Bandung. Diduga, masih ada pihak lain yang terlibat dan belum tertangkap.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com