Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Pembahasan RUU Anti Pembalakan!

Kompas.com - 22/03/2013, 19:48 WIB

 

JAKARTA,KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan proses pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan. Isi RUU banyak kekurangan, proses pembahasan juga tak transparan.

"Dari hasil analisis terhadap RUU ini, ternyata banyak kekurangan, mulai dari prosesnya sampai isinya", kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (23/3/2013). Dia mengatakan pembahasan RUU itu terkesan diam-diam sehingga kalangan masyarakat sipil baru mengetahui hal tersebut beberapa hari lalu. Padahal, kata dia, RUU ini sudah akan disahkan pada 2 April 2013, berdasarkan informasi dari Panja yang membahasnya.

Emerson berpendapat lebih baik Pemerintah menyegerakan revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan, daripada mengegolkan RUU ini. UU Kehutanan sudah mencakup ketentuan tentang tindak pidana bidang kehutanan.

Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa Siti Rakhma Mary mengatakan ada beberapa hal yang dipermasalahkan dalam RUU itu. Salah satunya, sebut dia, adalah proses pembahasan yang tak transparan. Menurut dia, pembahasan sama sekali tidak melibatkan publik, termasuk tidak ada mekanisme konsultasi publik. "Maksud dari dibuatnya RUU ini baik, tetapi ternyata ada beberapa hal yang meleset, dan membahayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal jika RUU ini diterapkan," tegas dia.

Siti menjelaskan, salah satu permasalahan dalam draf RUU tersebut adalah terkait penjelasan tentang makna pembalakan liar. "Hanya dipersepsikan sebagai penebangan kayu tanpa izin," sebut dia. Padahal seharusnya pembalakan liar juga mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu di luar kawasan izin, di luar target volume yang ditetapkan dalam izin, dan dalam radius tertentu dari kawasan yang dilindungi. (I028/R010/Imam Budilaksono/Ruslan Burhani)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com