Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Narkoba Makassar-Papua Dibongkar

Kompas.com - 22/03/2013, 18:15 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengumumkan empat nama tersangka tindak pidana narkotika lintasprovinsi, di kantor BNNP Sulsel di Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (22/3/2013).

Mereka adalah Purwanto alias Gapur (32) warga Jayapura, Papua dan tiga tersangka lainnya, Rezky alias Kiki (28), Anwar (39), dan Alvira (18), yang merupakan warga Makassar. Dari tangan ke empat tersangka petugas menyita satu paket sabu seberat 3 gram, satu unit komputer, tiga kartu ATM, resi pengiriman barang serta sejumlah bungkusan plastik sabu.

Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Richard Nainggolan, mengungkapkan penangkapan empat tersangka berawal dari informasi warga. Dari informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Papua dan berhasil menangkap Purwanto di kantor cabang pengiriman barang di Jayapura, Papua, Minggu (17/3/2013).

"Tersangka selama ini melakukan transaksi sabu dari Makassar ke Papua dengan cara memanfaatkan jasa layanan pengiriman barang dan modus ini tergolong baru. Di mana, narkoba dua gram diselipkan di lembaran-lembaran kertas kosong yang katanya dokumen," ungkap Richard.

"Kalau satu gram harganya Rp 1,8 juta yang kemudian dijual di Papua seharga Rp 4 juta. Pengirim barang yang dialamatkan kepada Purwanto itu tertera nama Rezky alias Kiki (28) warga Jalan Balana, Makassar," lanjut Richard.

Pengembangan dari data itu membuahkan penangkapan Rezky.  Dari hasil interogasi terhadap Rezky, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, Anwar (39) dan Alvira yang merupakan keponakan Rizky.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Kombes Polisi Bambang Soekardi, menjelaskan tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain dengan modus serupa. Itu berdasarkan bukti yang didapatkan petugas dilapangan yakni berupa resi pengiriman lain dengan nama yang berbeda-beda.

"Hingga kini, penyidik masih berupaya mengungkap pemasok barang haram tersebut. Alvira yang merupakan keponakan tersangka Rezky itu tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun, tetapi tetap menjalani proses penyelidikan," Bambang.

Bambang menjelaskan, ketiga tersangka lainnya, Kiki, Anwar, dan Purwanto dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang penguasaan dan penjualan narkotika golongan satu dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com