Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Bersaksi di Sidang Zulkarnaen Djabar

Kompas.com - 21/03/2013, 10:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek laboratorium dan Al Quran Kementerian Agama dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetya, Kamis (21/3/2013). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Sidang hari ini, JPU (jaksa penuntut umum) akan hadirkan saksi Fahd El Fouz,” kata pengacara Zulkarnaen, Erman Umar melalui pesan singkat.

Fahd yang juga terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) ini, dianggap berperan dalam kasus Zulkarnaen. Surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy menyebutkan, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta.

Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Dalam pelaksanaannya, menurut dakwaan, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara pihak Kemenag dengan swasta. Selain itu, menurut dakwaa, Fahd pernah membuat catatan pembagian fee dari tiga proyek Kemenag tersebut. Tertulis di catatan itu, ada fee untuk PBS (Priyo Budi Santoso).
Utusan Senayan

Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap ada “utusan Senayan” yang menekan Ketua Unit Layanan Pengadaan Kementerian Agama memakai nama menteri. Hal ini diungkapkan Muhammad Zen, PNS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, yang waktu itu menjadi Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Proyek APBN-P 2011 untuk laboratorium komputer MTs.

Zen menuturkan, pada 16 November 2011, dia kedatangan 5-6 orang di kantornya. Di antara tamu itu, ada Fahd dan Syamsu Rahman. Saat itu, kata Zen, mereka memaksa agar pemenang lelang segera diumumkan. Mereka adalah utusan senayan, dalam hal ini DPR atau Zulkarnaen. Menurut Zen, saat itu Fahd menelepon seseorang yang seolah-olah adalah menteri. Telepon itu ditangkap Zen sebagai tekanan agar segera mengumumkan pemenang lelang untuk perusahaan yang diusulkan utusan Senayan.

Padahal, Unit Layanan Pengadaan(ULP) belum menyelesaikan analisis. Untuk perusahaan yang harus dimenangkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 38 miliar, Syamsu membawa nama PT Batu Karya Mas (BKM), yang akhirnya menang. Esok harinya, karena tekanan itu, ULP mengumumkan pemenangnya. Padahal, dokumen penawaran PT BKM tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com