Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Harus Buktikan Perolehan Hartanya

Kompas.com - 21/03/2013, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo ataupun kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan hukum jika keberatan dengan penyitaan sejumlah aset dan harta Djoko.

Djoko harus membuktikan perolehan harta kekayaannya itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana dia akan menjalani dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

”Tidak ada hukum yang dilanggar dalam kaitan menyita harta-harta dan aset yang diduga milik DS (Djoko Susilo), dan disita itu bukan dirampas. Nanti kalau ada putusan hakim yang menyatakan DS tidak bersalah atau berbeda dengan tuntutan KPK, tentu akan dikembalikan hartanya. Penyitaan ini agar aset-aset yang disita tersebut tidak diperjualbelikan sementara, sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (20/3).

Johan mengingatkan, selain menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas, Djoko juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam klausul TPPU itulah, Djoko harus membuktikan perolehan hartanya di hadapan majelis hakim, apakah diperoleh secara sah atau tidak.

”Dalam TPPU ada klausul yang membenarkan penegak hukum menelisik lebih jauh harta-harta yang diduga tak sesuai dengan profiling tersangka,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ”Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, seorang tersangka harus membuktikan perolehan hartanya. Ada pembalikan beban pembuktian. Nanti dialah yang di pengadilan menjelaskan dan hakim yang memutuskan berdasarkan penjelasan terdakwa tersebut perolehan hartanya bisa dibenarkan atau tidak.”

Secara terpisah, salah seorang pengacara Djoko, Juniver Girsang, mempertanyakan langkah KPK menerapkan pasal-pasal TPPU terhadap kliennya.

”Dalam hal apa TPPU-nya, sedangkan pokok perkaranya (korupsi pengadaan simulator) kami masih pertanyakan, kapan itu dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Juniver mengatakan, tim pengacara juga mempertanyakan apakah harta tersebut perolehan Djoko sebelum 2011. Djoko dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk tahun anggaran 2010/2011.

Menurut Johan, selama ini penyidik KPK terus menanyakan soal perolehan harta Djoko yang luar biasa, tetapi yang bersangkutan tak pernah mau menjawab. Tercatat aset yang telah disita KPK dari Djoko hampir mencapai Rp 100 miliar.

Kemarin KPK kembali memeriksa istri muda Djoko, Mahdiana, selama hampir 10 jam. Perempuan berusia 35 tahun itu diduga menguasai paling tidak 25 properti, baik rumah maupun tanah, milik Djoko. Mahdiana tak menjawab pertanyaan wartawan seputar pemeriksaannya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com