JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa beberapa dokumen dari rumah Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Sebanyak empat kardus dan 2 tas troli besar diangkut ke dalam mobil penyidik.
"Ada beberapa dokumen yang dibawa oleh penyidik, tapi yang tahu lebih persisnya Pak RW," kata Kris, salah satu penyidik KPK di Kembangan Utara pada Rabu (20/3/2013).
Kris mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang-barang berupa dokumen penting seperti dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan rekening. Sedangkan Kurniawan, Ketua RW 12 Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat mengungkapkan, terdapat tujuh item dokumen yang disita oleh penyidik KPK. Dokumen tersebut berupa Surat tanda terima setoran, dokumen pajak PBB, surat pembayaran Telkom, PAM, listrik, kartu kredit Bank Mandiri, dan paspor atas nama Damiati Aida Efendi, istri Rusli Zainal.
Kurniawan mengatakan, CCTV yang berada di rumah tersebut tidak diambil karena sudah lama tidak berfungsi. Semua dokumen yang disita tersebut atas Damiati Aida Efendi. Kurniawan mengungkapkan, penghuni tersebut sudah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2005. Namun demikian, dua tahun terakhir, keduanya tidak tinggal di sana lagi.
Pantauan Kompas.com, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di rumah bercat kuning tersebut sekitar pukul 11.30 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.