JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan sikap setelah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, kembali mangkir dari panggilan eksekusi. Kejaksaan juga belum menentukan batas waktu untuk terpidana korupsi itu dan rencana pemanggilan berikutnya.
"Nanti, kami pikirkan kembali, direncanakan lagi (pemanggilan eksekusi)," ujar Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, di Gedung Kejari Jaksel, Jalan Tanjung nomor 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013).
Setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi dengan berbagai alasan, pihak Kejaksaan juga belum memutuskan status Susno. Ia dapat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika selalu tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
"Belum sampai ke sana, nanti kamipikirkan ke sana lagi. Yang jelas laksanakan sesuai KUHAP," terang Amir.
Seperti diketahui, hari ini untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi beralasan, pihaknya menilai surat panggilan tidak sah karena hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Dengan alasan yang sama, pada panggilan pertama oleh jaksa eksekutor, Susno tidak hadir.
"Jaksa yang menandatangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kasi (kepala seksi). Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menandatangani surat panggilan," terangnya.
Susno sendiri bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasasi Susno Ditolak