Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Djoko yang Tersebar di Mana-mana

Kompas.com - 19/03/2013, 08:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 40-an aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai aset milik Djoko yang disita KPK tersebut bernilai mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Diperkirakan, masih ada aset Djoko lainnya yang belum disita KPK. Ada lebih dari Rp 100 miliar aset yang diduga dimiliki Djoko.

“Total yang disita hingga saat ini Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Pada 14 Februari 2013, KPK mengumumkan penyitaan enam rumah milik Djoko. Keenam rumah itu adalah:
* Dua rumah di Kota Solo, yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, Jawa Tengah dan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah;
* Tiga rumah di Yogyakarta, di Jalan Langenastran Kidul, Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, dan Jalan Patehan Lor No 36 A dan No 34, Yogyakarta; dan
* Satu rumah di Semarang yang berlokasi di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

Pada 20 Februari 2013, KPK kembali mengumumkan penyitaan atas empat rumah Djoko yang terdiri dari tiga  rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat:
* Tiga rumah di Jakarta Selatan beralamat di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat;
* Satu rumah di Depok, di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1.

Pada 26 Februari 2013, KPK menyatakan telah menyita tanah dan bangunan milik Djoko yang berlokasi di Jalan Leuwinanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belum diketahui berapa tanah dan bangunan yang disita KPK tersebut.

Pada 11 Maret, KPK kembali mengumumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, aset yang disita berupa tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiga SPBU itu tersebar di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Johan mengatakan, meskipun statusnya disita, tiga SPBU milik Djoko tersebut masih dapat dioperasikan. Kegiatan jual beli, tetap dapat berlangsung.

Kemudian, pada 12 Maret 2013, KPK menyatakan telah menyita empat mobil milik Djoko. Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Menurut Johan, keempat mobil ini dibeli atas nama orang lain.

Pada 15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Kini, keenam bus tersebut disimpan di dua tempat terpisah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Tak berselang lama, pada hari yang sama, KPK menyita rumah dan banguan milik Djoko di Bali. Aset di Bali ini terdiri dari sebuah rumah di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta serta sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan, Desa Sudimara. Rumah Djoko di perumahan elit tersebut harganya sekitar Rp 4 miliar.

Kemarin, 18 Maret 2013, KPK kembali mengumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 20 hingga 25 hektar di kawasan Subang, Jawa Barat. Menurut Johan, tanah dan bangunan di Subang ini semacam tempat peristirahatan. Pemberitaan media dari Subang menyebutkan kalau sebagian lahan tersebut ada yang digunakan untuk penampungan hewan semacam kebun binatang.

Informasi dari KPK menyebutkan, masih ada aset milik Djoko di Madiun, Jawa Timur yang diincar KPK. Madiun merupakan kota kelahiran Djoko dan tempat tinggal keluarga besarnya. Aset di Madiun itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM 3249 di Kelurahan yang sama dengan luas 4.262 meter persegi, SHM 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1090 meter persegi.

Kemudian dua rumah di Kanigoro yang dibeli atas nama dua saudara Djoko. Selain itu, ada SHM 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo, dan SHM 1955 di Kelurahan Kanigoro atas nama anak Djoko, Popy Pemialya.

Selain menyita aset Djoko, KPK memblokir sejumlah rekening milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Namun Johan belum dapat memastikan berapa nilai rekening Djoko yang diblokir.

Djoko pertimbangkan gugat KPK

Atas penyitaan aset-asetnya ini, Djoko masih enggan berkomentar. Seperti biasanya, dia menghindari rentetan pertanyaan wartawan. Sementara pengacara Djoko, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap jika penyitaan aset-aset ini tidak sesuai prosedur. Ada kemungkinan pihak Djoko akan menggugat KPK terkait penyitaan aset tersebut.

“Sepanjang sesuai ketentuan, kami hormati, tapi kalau tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan mengambil sikap," kata Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2013). Selebihnya Juniver mengatakan, penyitaan aset ini akan dipelajari lebih lanjut. Selama ini, kata Juniver, KPK tidak pernah mengkonfirmasi kepemilikan aset tersebut kepada kliennya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com